Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2023/PA.Bik Mega Fitri Utami binti Suherman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2023/PA.Bik
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat 10 P 2023
Pemohon
NoNama
1Mega Fitri Utami binti Suherman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Suherman sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Irman Jayudi bin Imran dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biak Kota untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Subsider:

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak